Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Cepiring Kendal Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Kendal mengamankan seorang pemuda asal Desa Sidomulyo, Cepiring yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu (Foto: Humas Polri) |
KENDAL, LKT News - Seorang pemuda asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal diamankan satuan Resere Narkoba Polres Kendal Jum’at (1/10/2021).
Ahmad Lutfi Aziz diamankan Kasatresnarkoba Polres Kendal, karena diduga sebagai perantara pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
AKP Agus Riyanto mengungkapkan “Berkat laporan masyarakat, pelaku kita amankan karena kedapatan 34 paket narkoba jenis sabu-sabu di sejumlah titik di kabupaten Kendal.”
Dijelaskan, pelaku diringkus di pinggir jalan Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring dini hari, dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dikemas di dalam sebuah bungkus.
Baca Juga : Dorong Perekonomian Warga, Pemkab Kendal Resmikan Destinasi Wisata Baru di Ringinarum dan Sukorejo
Kata AKP Agus Riyanto, tersangka menerima sejumlah sabu-sabu dari kenalannya bernama Arifin.
Tersangka berperan untuk meletakkan paketan sabu-sabu di sejumlah tempat yang sudah ditentukan sejak 25 September hingga 1 Oktober. Seperti contoh di tanam diarea kantor Kecamatan Patebon Cepiring, kemudian di area batas Kota Patebon, dan beberapa tempat lainnya.
“Atas jasanya, tersangka mendapatkan upah 1 paket sabu-sabu dan uang tunai satu juta rupiah,” ucap Kasatresnarkoba.
“Awalnya tersangka mengaku diminta mengambil paketan narkotika di pinggir jalan lingkar Kaliwungu di bawah tiang listrik, kemudian menuju ke Pom Bensin Karang Tengah untuk membuka paketan narkotika. Atas laporan warga, kami melakukan penyelidikan,” terangnya.
Total ada 34 paket yang diterima tersangka dari temannya. Sebanyak 33 paket diantaranya berhasil ditanam di beberapa tempat agar bisa diambil oleh pemesan.
Sedangkan satu paket lagi menjadi milik Ahmad sebagai imbalan atas kerjaanya.
Setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Kendal, Ahmad hanya bisa menunjukkan 12 paket sabu-sabu kepada pihak kepolisisan. Sementara itu 22 paket lainnya telah diambil oleh pemesan.
Satu paket yang diamankan sebagai upah disimpan disaku celana. Untuk paket lainnya ditanam di berbagai tempat. Ada yang di pot tanaman, ada juga yang ditanam di lahan umum pinggir jalan,” ungkap AKP Agus.
Baca Juga : Ketua DPRD Kendal Mengatakan 'Saya Bisa Duduk disini, Tidak lain Karena Ansor'
Dari dua belas paket tersisa, terdiri dari Sembilan paket terbungkus isolasi warna merah dan tiga paket lagi terbungkus warna putih.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Saiful Ma’sum)
FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.