Bupati Kendal Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2022 di Tempat Wisata | LKTNews.com

Bupati Kendal Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2022 di Tempat Wisata

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto. (Foto: ist)

KENDAL, LKT News - Jelang momen pergantian tahun 2021-2022, sejumlah tempat wisata di Kabupaten Kendal dipastikan tetap beroperasi. Namun, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto melarang perayaan malam pergantian tahun di tempat wisata.

Dico juga melarang segala bentuk aktivitas masyarakat dalam menyambut tahun baru yang berpotensi mengundang kerumunan. Seperti arak-arakan, pawai, hingga pesta kembang api di tempat terbuka. 

Hal itu tertulis dalam Intruksi Bupati (Inbup) Kendal Nomor 19 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Dishub Kendal Tambah Petugas Pengamanan Operasi Lilin Candi 2021 di Sepuluh Titik, Ini Daftar Lokasinya

Dalam aturan itu, juga tertulis arahan bupati agar masyarakat meniadakan event perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan, kecuali pameran UMKM. 

"Satgas Covid-19 harus memantau tempat-tempat wisata yang menjadi prioritas masyarakat, agar protokol kesehatan tetap terjaga," terangnya, Minggu (26/12/2021).

Sementara itu, Bupati Dico memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB. Namun, pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dalam setiap sesianya.

Begitu juga di tempat-tempat wisata agar tidak terjadi punumpukan pengunjung di dalam satu tempat. 

"Pesta perayaan pergantian tahun di tempat wisata baik terbuka ataupun tertutup dilarang," tegasnya. 

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2021, Bupati Kendal Temukan Anggaran Rp900 Miliar Masih Ngendon di Kas Daerah

Plt Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kendal, Ircham Chalid menambahkan, Inbup Kendal Nomor 19 tahun 2021 menjadi dasar penyelanggaraan kegiatan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru. Termasuk operasional tempat-tempat wisata di Kabupaten Kendal.

Dia mengimbau kepada semua pengelola tempat wisata agar mengetatkan protokol kesehatan bagi pengunjung. Terutama jika terjadi peningkatan intensitas pengunjung saat libur Tahun Baru 2022.

"Prinsip semua mengacu pada Inbup Kendal Nomor 19 tahun 2021. Tempat wisata tetap buka, namun harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Batasi pengunjung sesuai aturan yang sudah ditetapkan," terangnya. 

Baca Juga: Kapolres Kendal: Tak Ada Penutupan maupun Penyekatan Jalan di Malam Tahun Baru, Tapi...

Sementara Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto berharap semua tempat wisata dilengkapi sarana penunjang protokol kesehatan, termasuk scan barcode aplikasi Peduli Lindungi.

Sehingga pergerakan masyarakat akan terpantau dengan aplikasi tersebut, dan memudahkan pengelola untuk mengambil tindakan.

Pihaknya juga akan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat wisata. (Tribunjateng/Saiful Ma'sum)

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post