Tiga Siswa SMK di Kendal Pelaku Pembacokan Ditangkap, Begini Kata Polisi | LKTNews.com

Tiga Siswa SMK di Kendal Pelaku Pembacokan Ditangkap, Begini Kata Polisi

Tiga Siswa SMK di Kendal Pelaku Pembacokan Ditangkap, Begini Kata Polisi
Gelar perkara, Polisi menunjukan senjata tajam yang digunakan 3 pelajar untuk melancarkan aksi pembacokan. (Foto: Edi Prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, LKT News - Tiga siswa SMK di Kendal ditangkap polisi usai melakukan pembacokan terhadap pelajar dari sekolah lain. Diduga, aksi pembacokan tersebut dilakukan usai ketiganya merayakan ulang tahun sebuah sekolah.

Mereka melakukan pembacokan pelajar lain saat konvoi melintas di salah satu sekolah. Adapun Tiga pelajar SMK yang diamankan Polres Kendal yakni berinisial AP, DS dan VMU. 

Kasat Reskrim Porles Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, ketiganya menggunakan senjata tajam berupa parang dan celurit melukai salah satu siswa SMK lain yang sedang nongkrong di depan sekolahnya.

Baca Juga : Pemuda Asal Pegandon Tewas Ditemukan di Selokan Jalan Balok Kendal, Begini Penyebab Kematiannya

"Jadi ketiga pelaku ini ikut merayakan ulang tahun SMK sebuah sekolah dan bersama teman-temannya lalu melakukan konvoi keliling Sukorejo dan Patean," ujar AKP Daniel.

Iring-iringan konvoi rombongan ini diduga hendak melakukan aksi tawuran. Ada sekitar 20 siswa yang hendak berangkat tawuran, namun saat rombongan melintas di depan salah satu sekolah, korban S menjadi sasaran rombongan pelaku ini.

"Korban yang sedang berdiri di depan sekolah menjadi sasaran kekerasan rombongan pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Korban dibacok oleh tiga pelaku hingga korban mengalami luka serius dipunggung korban," jelasnya.

Baca Juga : Polres Kendal Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda Yang Mayatnya Ditemukan di Selokan Jalan Balok Kendal

Usai membacok korban, rombongan pelaku lantas kabur meninggalkan korbannya yang besimbah darah. Oleh warga korban lalu dibawa ke Klinik Azzahra Patean untuk mendapatkan pertolongan.

Dari keterangan sejumlah saksi petugas, kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiganya tanpa perlawanan.

Ketiga pelaku kekerasan ini dijerat dengan pasal 76 jo pasal 80 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya bisa lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga : Akhirnya Terungkap Motif Pembunuhan Pemuda yang Mayatnya Ditemukan di Selokan Balok Kendal

Polisi mengamankan sebilah parang yang terbuat dari besi pipih dengan ujung runcing dan celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan pembacokan.

(Reporter AyoSemarang: Edi Prayitno)

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post