350+ Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan Polres Kendal
Jumpa pers sebelum dilakukan pemusnahan knalpot brong di Kendal, Jawa Tengah. (Foto: KOMPAS) |
KENDAL, LKTNews.com - Sebanyak 359 knalpot brong hasil razia dimusnahkan Polres Kendal Jawa Tengah pada Jumat (28/01/2022).
Yang hadir dalam acara itu diantaranya Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryonugroho, Forkompinda, Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan tokoh agama.
Menurut Kapolres Kendal AKBP. Yuniar Ariefianto, 359 knalpot brong tersebut didapat setelah pihaknya menggelar operasi di beberapa tempat.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kendal Bekuk Pemuda Pengedar Pil Koplo di Wilayah Kendal
"Itu hasil operasi, selama 2 mingguan," kata Yuniar.
Yuniar menjelaskan, operasi knalpot brong dilakukan karena mengganggu masyarakat. Sebab, suaranya keras dan memekakkan telinga.
"Saya mengimbau kepada masyarakat, terutama pada anak muda yang sering mengganti knalpot motornya dengan knalpot brong, supaya menggunakan knalpot semestinya," ujar Yuniar.
Baca Juga: Polres Kendal Cokok Pengedar Narkoba di Wilayah Patebon, Ratusan Obat Terlarang Disita
Yuniar, mengaku pihaknya akan terus melakukan operasi knalpot brong, sehingga Kabupaten Kendal terbebas dari suara bising.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryonugroho yang ikut menyaksikan pemusnahan knalpot di Polres Kendal, menegaskan tahun ini Jawa Tengan harus zero knalpot brong. Sebab knalpot brong sangat mengganggu masyarakat.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Cepiring Kendal Ditangkap Polisi
"Selama kurang lebih 2 pekan, Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menyita 11.359 knalpot brong," jelas Agus.
Agus meminta kepada Polres Kendal untuk melakukan operasi humanis. Mereka yang tertangkap dalam operasi tersebut, diminta untuk mengganti knalpotnya. Setelah itu, motor dikembalikan.
Baca Juga: Sempat Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Dibekuk Satresnarkoba Polres Kendal
"Saya juga meminta kepada masyarakat supaya menyerahkan knalpot brongnya," ujar Agus. (Slamet Priyatin)
FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.