Polres Kendal Cokok Pengedar Narkoba di Wilayah Patebon, Ratusan Obat Terlarang Disita | LKTNews.com

Polres Kendal Cokok Pengedar Narkoba di Wilayah Patebon, Ratusan Obat Terlarang Disita

Polres Kendal Cokok Pengedar Narkoba di Wilayah Patebon, Ratusan Obat Terlarang Disita
Satresnarkoba Polres Kendal Amankan Pengedar Pil Koplo di Wilayah Patebon. (Foto: Istimewa)

PATEBON, LKT News - Satres Narkoba Polres Kendal membekuk pemuda berinisial AEP (29) warga Dusun Tempel RT 01 RW 03, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, kedapatan mengedarkan (narkoba) obat-obatan berbahaya berjenis pil koplo.

Tersangka ditangkap ketika mengambil paket obat terlarang di sebuah jasa pengiriman barang di Kota Kendal beberapa waktu lalu.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Patebon.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Cepiring Kendal Ditangkap Polisi

Kasatres Narkoba, AKP Agus Riyanto mengungkapkan, saat penangkapan, polisi menemukan paketan berisi psikotropika jenis Alprazolam 21 Butir dan Clonazepam 20 butir yang disimpan di dalam tas slempang tersangka. Juga ditemukan 12 paket obat terlarang, berisi 10 butir per paket siap edar. 

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 425 butir pil warna putih berlogo Y dan 4 paket siap edar dalam sebuah kaleng bekas. 

Selain itu petugas juga menemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi empat paket 10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan didalam almari pakaian.

"Semua barang tersebut diakui milik pelaku yang bernama AEP alias Benot. Dimana pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual," terang AKP Agus Riyanto, Senin (10/1/2022).

Dari keterangan pelaku, AKP Agus menyampaikan, dalam menjual pil koplo tersebut dengan berbagai macam harga.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Kendal

"Yakni Pil Clonazepam dijual dengan harga Rp30.000 per butir, Pil Alprazolam dijual dengan harga Rp20.000 per butir, Pil warna putih berlogo Y Rp20.000 per paket isi 10 butir dan Pil warna kuning Rp20.000 per paket isi 10 butir," paparnya lagi.

Setiap pembelian, tersangka mendapatkan upah hingga Rp10.000 per paket dengan bonus sebutir pil.

Dengan penangkapan tersebut, lanjut Kasat Reserse Narkoba kepada pelaku dijerat dengan pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang–Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu," terang AKP Agus.

Saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres kendal. Pelaku juga mengakui semua perbutannya serta mengaku bersalah. (Siaful Ma'sum, Maya Atika)

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post