Satresnarkoba Polres Kendal Bekuk Pemuda Pengedar Pil Koplo di Wilayah Kendal
Petugas Satresnarkoba Polres Kendal saat mengamankan barang bukti narkoba di kamar tersangka. (Foto: Istimewa) |
KENDAL, LKT News - Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap RH (24), seorang pemuda warga Jalan Masjid Gang Taat, Kota Kendal yang diduga sebagai pengedar pil koplo di wilayah Kendal.
Penangkapan RH dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Kendal setelah menangkap N alias Blodok yang mengaku habis membeli pil berwarna kuning sebanyak 2 paket dari RH.
"Blodok ini mengaku membeli 2 paket berisi 14 butir pil seharga Rp20.000 dari RH," jelas Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto, Jumat, (21/1/2022).
Dari keterangan Blodok inilah kemudian RH ditangkap di rumahnya. Dia mengaku perbuatannya yang menjual pil kepada N alias Blodok. Transaksi dilakukan di samping rumah RH, pada Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Polres Kendal Cokok Pengedar Narkoba di Wilayah Patebon, Ratusan Obat Terlarang Disita
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah RH dan ditemukan 18 paket masing masing berisi 7 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok. Selain itu ada 5 paket berisi masing-masing 9 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok yang disimpan di lantai dalam kamar sebelah kasur," imbuh kasat.
RH mengakui semua barang bukti yang ditemukan petugas saat penggeledahan di kamarnya. Dari pengakuannya, selain menjual pil kepada Blodok, dia juga menjual kepada sejumlah orang lainnya.
RH mengaku sudah menjual kurang lebih 5 paket ke temannya.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Cepiring Kendal Ditangkap Polisi
"Saya jual satu paket seharga Rp10.000 isinya 7 butir," katanya saat digeledah.
Diakuinya, dirinya mendapatkan pil warna kuning dan pil warna putih dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang diketahui berinisial G sebanyak 1 plastik yang berisi 100 butir pil warna kuning.
Dengan harga Rp120.000 dan 1 plastik berisi 100 butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp180.000.
Tersangka pengedar pil koplo ini mengakui semua perbutannya serta mengaku bersalah, selanjutnya barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sempat Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Dibekuk Satresnarkoba Polres Kendal
Atas perbuatannya, RH terancam pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. (Edi Prayitno)
FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.