Diduga Pengedar Pil Koplo, Pemuda di Weleri Dibekuk Satresnarkoba Kendal | LKTNews.com

Diduga Pengedar Pil Koplo, Pemuda di Weleri Dibekuk Satresnarkoba Kendal

Jajaran Satresnarkoba Polres Kendal mengamankan BP warga Penyangkringan, Weleri diduga sebagai pengedar pil koplo jenis psikotropika, Minggu (27/3/2022). (Foto: Dok Satresnarkoba Kendal) 

KENDAL, LKTNews.com - Diduga sebagai pengedar pil koplo, seorang pemuda berinisial BP (24) di Desa Penyangkiran, Kecamatan Weleri ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal, Minggu (27/3/2022). 

Kasatres Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riwayanto menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku terduga penyalahgunaan Psikotropika ini berdasarkan dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat tentang maraknya anak muda yang sering bertransaksi Pil koplo.

Saat itu personil Satresnarkoba Polres Kendal melakukan pengawasan serta pemantauan peredaran Pil koplo, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan Pil koplo di daerah Kecamatan Weleri. 

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kendal Bekuk Pemuda Pengedar Pil Koplo di Wilayah Kendal

Dari informasi tersebut para personil langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan serta penangkapan kepada tersangka pada hari Jumat, 25 Maret 2022 pukul 09.00 WIB di rumah tersangka Desa Penyangkringan RT 4 RW 6 Kecamatan Weleri dengan mendapatkan barang bukti 6 paket Psikotropika golongan IV.

Saat digeledah petugas, ditemukan barang bukti 6 paket 10 butir Tablet Alprazolam 1 mg Psikotropika golongan IV terbungkus klip plastik warna merah.

Baca Juga: Polres Kendal Cokok Pengedar Narkoba di Wilayah Patebon, Ratusan Obat Terlarang Disita

Kasatres Narkoba AKP Agus Riwayanto, SH. membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Kemudian diamankan juga barang bukti lainnya berupa satu buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam yang diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Cepiring Kendal Ditangkap Polisi

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun Penjara sesuai dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," pungkasnya. (Polres Kendal)

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post