Diduga Repacking, Polisi Sita 97,2 Liter Minyak Goreng Kemasan Tak Berizin di Boja Kendal
Barang bukti minyak goreng kemasan tak berizin di Boja Kendal yang diamankan Satgas Pangan Polda Jawa Tengah. (Foto: Ist) |
BOJA, LKTNews.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jateng menemukan 97,2 liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki izin edar. Barang tersebut ditemukan di Pasar Boja Kendal, Senin, (4/4/2022) lalu.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora membenarkan hai itu. Dia menegaskan kasusnya saat ini tengah dikembangkan.
"Betul, kita menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen. Kami menemukan sejumlah minyak goreng kemasan dengan merek Gulent," katanya, Rabu (6/4/2022).
Dia mengungkapkan, penyelidikan tim Satgas Pangan menemukan fakta bahwa produk minyak Goreng Sawit kemasan tersebut selain tak punya izin edar, juga tak punya izin dari BPOM, serta tak mempunyai sertifikat halal. Dikhawatirkan produk itu dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen.
Selain itu, tim Satgas Pangan Polda Jateng juga menemukan ada dugaan kegiatan repacking minyak goreng bersubsidi tanpa Izin dalam kasus ini.
"Barang bukti yang diamankan berupa 9 krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol, yang masing-masing botol berisi 900 ml, sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter," ujarnya.
Dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng kemasan merek Gulent berada di kawasan Jakarta Utara.
"Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merek. Semoga dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat," tegasnya. (Raden Jihad Akbar/VIVA)
FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.