Pria di Brangsong Kendal Tusuk Mantan Istri dan Bayinya, Ini Motifnya
Ilustrasi penusukan. (Foto: hindi.livelaw.in) |
BRANGSONG, LKTNews.com - Seorang pria di Kabupaten Kendal berinisial DH, warga Perumahan Brangsong, dilaporkan ke polisi karena menusuk mantan istri dan anaknya yang masih bayi menggunakan pisau. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Kendal.
Korban berinisial RS, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumahnya, wilayah Desa Sumur, Kecamatan Brangsong, Kendal, pada Senin (23/5/2022).
Baca Juga : Edarkan Ribuan Butir Pil Koplo, Pria Asal Rowosari Ditangkap Satresnarkoba Polres Kendal
"Dia (DH) ingin membunuh anak bayi saya dari suami yang sekarang. Dia tidak suka kalau saya nikah lagi, padahal saya sudah cerai Oktober tahun lalu. Dia tidak terima kalau dicerai," jelas korban, Sabtu (28/5/2022).
Korban menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat DH mendatangi rumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi. Kepada korban, DH mengutarakan niatnya untuk mengajak rujuk. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban dengan alasan dia sudah bersuami dan punya anak yang baru berumur dua minggu.
"Pokoknya dia saya tolak baik-baik," ujar korban.
Setelah itu, DH meninggalkan rumah korban naik motor. Tak lama berselang, kata korban, DH kembali ke rumahnya dan masuk lewat pintu belakang, langsung menuju kamar.
Baca Juga : Polisi Tangkap Kelompok Pemuda Tengah Pesta Miras di Pelabuhan Kendal
"Dia dekati saya dan anak saya, terus dia ambil pisau dari celana belakang dan nusuk kepala anak saya sebanyak dua kali. Dia mau bunuh anak saya," jelas korban.
Korban juga sempat menepis tangan DH agar tidak melukai bayinya lagi.
"Dia kemudian tusuk kepala saya sebanyak tiga kali. Saya ambil anak saya terus lari sambil teriak minta tolong," ungkap korban.
Setelah menusuk korban DH kabur melarikan diri. Sementara itu, korban dan bayinya dibawa keluarganya ke RS Dr Suwondo. Hari itu juga keluarganya melapor ke Polres Kendal.
Baca Juga : Meski Terendam Banjir, Siswa SD di Bandengan Kendal Tetap Masuk Sekolah
"Dia itu orangnya emosian, temperamen tinggi, dan pendendam, saya takut dia balik ke sini lagi," imbuh korban.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan membenarkan adanya laporan tersebut.
"Memang benar ada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan dua orang terluka, yakni ibu dan anaknya. Korban adalah mantan istri pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta.
Baca Juga : Cerita Warga Karangsari Kendal Terdampak Banjir Rob: Sudah Tiga Malam Tidur di Perahu
"Sudah kami tindak lanjuti dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk korban. Barang bukti berupa pisau yang tertinggal di rumah korban juga sudah kami amankan," terang Daniel.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Polres Kendal. (Saktyo Dimas R/detikJateng)
FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.