Gegara Uang Warisan, Pria di Cepiring Kendal Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri | LKTNews.com

Gegara Uang Warisan, Pria di Cepiring Kendal Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri

Dipicu Persoalan Harta Warisan, Pria di Cepiring Kendal Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri
Tersangka pembunuhan Ibu kandung Sunarto alias Tumian, warga Korowelang Anyar, Cepiring, Kabupaten Kendal saat ditahan polisi. (Foto: Tribunjateng)

CEPIRING, LKTNews.com - Dipicu persoalan harta warisan, seorang anak di Kabupaten Kendal diduga membunuh ibu kandungnya sendiri. Selain membacok menggunakan sabit, tersangka diduga mencopot selang oksigen saat korban mendapat pertolongan di puskesmas.  

Tersangka Sunarto (41) alias Tumian, warga Korowelang Anyar, Cepiring, Kabupaten Kendal ditangkap polisi setelah lima bulan proses penyelidikan dan penyidikan. 

Minimnya saksi dan barang bukti, membuat aparat Polres Kendal melakukan berbagai upaya untuk bisa mengungkap kasus pembunuhan ini. 

Berbekal hasil tes DNA dan rekaman CCTV Puskesmas Cepiring, tersangka pembunuhan Suratmi (76) akhirnya ditangkap. Pelaku diduga adalah anak kandung korban sendiri yang merawat dan memberi makan.  

Baca Juga: Dua Warga Desa Ringinarum Kendal Ditusuk ODGJ, Satu Meninggal Dunia

Dari pemeriksaan polisi, tersangka diduga tega membunuh ibu kandungnya karena terus ditanya mengenai sisa uang penjualan tanah warisan. Hal itu diduga membuatnya kalap hingga membacok ibu kandungnya sendiri sebanyak tiga kali di kepala. 

Tersangka diduga juga mencopot oksigen yang dipasang petugas kesehatan puskesmas hingga akhirnya korban meninggal dunia. 

"Kasus ini memerlukan penanganan panjang, dari kejadian 19 Desember 2021 akhirnya terungkap lima bulan setelah pemeriksaan 26 saksi," terang Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto, Kamis (19/5/2022).  

Baca Juga: Wanita Asal Kendal Dibunuh Suami Usai Hubungan Badan, Begini Kronologinya

Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, mengarah ke tersangka Sunarto alias Tumian yang merupakan anak kandung korban. 

Polisi menemukan ada bercak darah di kaos pelaku yang identik dengan darah korban. Polisi juga menemukan bukti lain, yakni rekaman CCTV di Puskesmas Cepiring. Dimana tersangka sempat melihat sekitar ruangan IGD dan diduga mencopot selang oksigen lalu meninggalkan ruangan. 

Sementara itu, tersangka Tumian bersikukuh bahwa bukan dirinya yang membunuh. Dia merasa dijebak dan difitnah.  

Baca Juga : Pemuda Asal Pegandon Tewas Ditemukan di Selokan Jalan Balok Kendal, Begini Penyebab Kematiannya

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebilah sabit, kaos milik pelaku, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP, atau 351 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Eddie Prayitno/iNews)

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post