Gelapkan Motor Kredit, Warga Limbangan Kendal Masuk Bui dan Denda 20 Juta | LKTNews.com

Gelapkan Motor Kredit, Warga Limbangan Kendal Masuk Bui dan Denda 20 Juta

Gelapkan Motor Kredit, Warga Limbangan Kendal Masuk Penjara dan Denda 20 Juta
Persidangan terdakwa penggelapan motor kredit di Pengadilan Negeri Kendal beberapa hari lalu. (Foto: Ist)

LIMBANGAN, LKTNews.com - Akibat menggelapkan sepeda motor, Ferri Sugiri (48), warga Ngesrep Balung RT 4 RW 3 Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal harus masuk bui (penjara) dan didenda 20 juta.

Motor trail jenis CRF 150 seharga Rp34.850.000 ini dibelinya dengan cara diangsur selama 35 kali untuk hadiah kepada anaknya. Namun baru berjalan 2 bulan, motor tersebut telah digelapkan. 

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Langgeng Prabowo mengatakan, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ferri, Pengadilan Negeri Kendal memutuskan hukuman kurungan penjara selama 9 bulan dan denda Rp20 juta, subsider 2 bulan.

Baca Juga: Ketahuan Mencuri Uang, 2 Pria di Gemuh Kendal Babak Belur Dihajar Massa

"Kasus penggelapan sepeda motor ini sudah diputus Pengadilan Negeri Kendal pada tanggal 27 Juni 2022 dengan nomor putusan 42/Pid.Sus/2022/PN Kdl," kata Langgeng Prabowo, Selasa (5/7/2022). 

Terpidana Ferri sebelumnya disangka melakukan tindakan pidana melanggar pasal 36 UU Nomor 42 tahun tentang fidusia. Terpidana ini terbukti melawan hukum dengan mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

"Terpidana telah memindahtangankan obyek yang menjadi jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia," katanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Spesialis Pencuri HP di Rumah Sakit Weleri Kendal, Modus Pura-Pura Jadi Keluarga Pasien

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus ini dengan tuntutan 1 tahun 1 bulan berikut denda Rp20 juta subsider kurungan 4 bulan. Namun hakim memutus 9 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan. 

Atas kejadian tersebut, PT FIF Cabang Kendal selaku lembaga pembiayaan yang dirugikan atas kasus penggelapan obyek jaminan fidusia menilai bahwa, permasalahan hukum di bidang fidusia sering terjadi di masyarakat akibat dari kurang pahamnya sebagaian besar masyarakat terkait dengan undang-undang Fidusia. 

Padahal, masyarakat atau customer yang melakukan perikatan dengan perusahaan pembiayaan atau kredit barang bergerak telah didaftarkan ke kantor Fidusia Kemenkumham sehingga terbitlah sertifikat fidusia. Setelah sertifikat itu terbit maka pada saat itu berlakulah undang undang fidusia No 42 tahun 1999. (iNewsJateng)

Mungkin Anda Suka:

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post