Jelang Pemilu 2024, 35 Ribu Data Kependudukan di Kendal Belum Tervalidasi
Jelang Pemilu 2024, 35 Ribu Data Kependudukan di Kendal Belum Tervalidasi. (Foto Ilustrasi: Ist) |
KENDAL, LKT News - Setidaknya masih ada 35 ribu data kependudukan di Kabupaten Kendal belum tervalidasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Data tersebut mencakup baik warga yang keluar (pindah) atau masuk tanpa dilaporkan, maupun orang yang sudah meninggal dunia, sehingga masih sering ditemukan data ganda.
Hal tersebut terjadi karena update data kependudukan tidak dilaporkan pihak desa ke Disdukcapil.
Oleh sebab itu, Disdukcapil memilih memanfaatkan data kependudukan wilayah kecamatan untuk memutakhirkan data atau pembersihan data bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal jelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2021, Bupati Kendal Temukan Anggaran Rp900 Miliar Masih Ngendon di Kas Daerah
Plt Kepala Disdukcapil Kendal, Tavif Purnomo mengatakan pembersihan data bersama KPU Kendal dilakukan sebagai langkah awal atau persiapan menjelang Pemilu 2024.
"Ini untuk mengetahui jumlah penduduk Kendal yang sebenarnya," ujarnya.
Tavif mengaku hingga saat ini masih banyak data kependudukan yang masih belum valid.
"Setidaknya masih ada sekitar 35 ribu data kependudukan yang nyangkut atau belum tervalidasi yang masih ada di tingkat desa. Data tersebut masih terus digali untuk dilakukan pemutakhiran atau pembersihan data agar tercipta sebuah keakuratan data kependudukan," jelasnya seperti dilansir dari portal Ayosemarang.
Proses ini membutuhkan waktu lama dan diperkirakan pertengahan tahun 2022 baru selesai. Hal ini mengingat banyak desa yang tidak melaporkan data terbarunya ke Disdukcapil, sehingga penggalian data butuh waktu.
Baca Juga: Pegandon Jadi Kandidat Ibukota Kabupaten Kendal, Dico: Belum Tahu, Kan Masih Pembicaraan di DPRD
"Saya berharap para kepala desa untuk tertib mendata warganya baik yang pindah maupun datang termasuk orang yang meninggal dunia," imbuhnya.
Disdukcapil mulai melakukan koordinasi dengan kepala desa se-kabupaten Kendal, untuk mengakuratkan data warga di masing masing desa.
Pemerintah desa harus responsif dan aktif dalam melaporkan data kependudukan ke Disdukcapil, terkait data warganya yang meninggal, pindah rumah dan jika ada pendatang baru di kampungnya.
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus data kependudukan, Disdukcapil hingga saat ini telah bekerjasama dengan 43 desa di kabupaten Kendal.
Baca Juga: Banjir Rob Makin Dekat ke Pusat Pemkab, DPRD Wacanakan Pemindahan Ibukota Kendal
Desa yang telah bekerjasama ini, dapat melakukan pencetakan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran tanpa harus datang ke Disdukcapil.
FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.