Lampu di Tiga Alun-alun di Wilayah Kendal akan Dipadamkan saat Malam Tahun Baru 2022 | LKTNews.com

Lampu di Tiga Alun-alun di Wilayah Kendal akan Dipadamkan saat Malam Tahun Baru 2022

Lampu di Tiga Alun-alun di Wilayah Kendal akan Dipadamkan saat Malam Tahun Baru 2022
Alun-alun Kendal, Jawa Tengah. (Foto: wisataaslikendal)

KENDAL, LKT News - Demi mencegah kerumunan warga saat malam tahun baru 2022, pemadaman lampu akan dilakukan di tiga alun-alun di wilayah Kendal, diantaranya alun-alun Kendal, alun-alun Kaliwungu dan alun-alun Sukorejo.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal sendiri melarang semua kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa, termasuk semua bentuk hiburan maupun pesta kembang api.

Plt Dinas Lingkungan Hidup Kendal, Iwan Muhtadi mengatakan, sesuai dengan instruksi Bupati bahwa alun-alun di bawah naungan DLH akan ditutup dan akan dilakukan pemadaman lampu di malam tahun baru.

Baca Juga: Bupati Kendal Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2022 di Tempat Wisata

"Kita mengacu pada instruksi bupati Kendal bahwa untuk mengurangi kerumunan ruang terbuka yang berpotensi kerumunan akan ditutup dan lampu dipadamkan," terangnya Rabu, (29/12/2021).

Pihaknya akan berkoordinasi dengan camat dan dinas terkait, sehingga semua alun-alun tidak akan digunakan untuk berkumpulnya massa.

"Hari ini akan menyurati dinas terkait yakni Satpol PP selaku penegak Perda, Dishub terkait dengan penerangan alun-alun dan Disdag terkait dengan para pedagang. Sehingga dari masing masing dinas mempunyai peran untuk tidak memfasilitasi semua kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan orang," imbuhnya.

Baca Juga: Dishub Kendal Tambah Petugas Pengamanan Operasi Lilin Candi 2021 di Sepuluh Titik, Ini Daftar Lokasinya

Pemkab Kendal melalui surat instruksi Bupati Nomor 19 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penaggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di Kabupaten Kendal, salah satu poin antara lain akan menutup semua alun-alun dan fasilitas umum lainnya.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto menegaskan, sekalipun saat ini Kendal masuk PPKM level 1, namun Covid-19 masih ada, terlebih saat ini muncul varian baru yakni Omicron.

"Sehingga perlu waspada jangan mengira Covid-19 sudah hilang, untuk itu pemerintah melarang semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan di malam tahun baru," tegasnya.

Baca Juga: Kapolres Kendal: Tak Ada Penutupan maupun Penyekatan Jalan di Malam Tahun Baru, Tapi...

Bahkan pada malam pergantian tahun Bupati dan jajaran Forkopimda akan melakukan pemantauan di semua objek wisata dan tempat keramaian. (Edi Prayitno)

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post