Sekolah Abaikan Prokes, Disdikbud Kendal Cabut Izin PTM 1
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka Kota Kendal (Foto: beritasatu) |
KENDAL, LKT News - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kendal mencabut izin operasional pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 1 sekolahan dasar di Kecamatan Patebon karena abaikan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, sekolah yang dicabut izin PTM adalah salah satu sekolah dasar di Kecamatan Patebon karena ditemukan siswa tidak mengenakan masker dengan benar.
Bahkan, sebagian siswa melepas maskernya didalam sebuah raungan saat mengikuti pembelajar bersama guru.
Baca Juga : Keren! Sepeda Buatan Kendal Ini Ternyata Banyak Diminati Oleh Korea Hingga India
Surat teguran dan pencabutan izin PTM dikirimKan Disdikbud kepada pihak sekolahan yang bersangkutan pada hari Jumat 15 Oktober 2021.
"Iya benar izin pencabutan PTM per hari ini. Karena sekolah melanggar protokol kesehatan dan standart operasional prosedur (SOP) pembelajaran di masa pandemi Covid-19," jelasnya.
Kepala Disbikbud Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi menjelaskan, hal ini berawal dari laporan masyarakat yang memberitahu tim pemantau prokes Disdikbud adanya sekolahan yang menjalankan PTM terbatas tetapi tidak sesuai SOP.
Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mamastikan langsung sekolah yang dimaksud.
“Setelah kami cek, memang benar ada pelanggaran prokes. Siswanya tidak memakai masker didalam ruangan pembelajaran,” jelas Kepala Disbikbud Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi.
Temuan tersebut disampaikan kepada Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan diputuskan pencabutan izin PTM sekolah.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto menegaskan, pihaknya sejak awal sudah bersikap tegas terhadap pelanggaran prokes, termasuk dilingkungan sekolahan.
Bupati beraharap pencabutan izin PTM ini menjadi pembelajaran sekolah-sekolah lainnya agar komitmen menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
Untuk memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) berjalan dengan lancar, Pemkab Kendal rutin mengecek PTM langsung, termasuk sidak sekolah yang terletak di daerah ujung Kecamatan Singorojo beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, kepala Disbikbud Kendal memerintahkan pengawas sekolah dan koordinator wilayah (korwil) untuk melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah dan semua tenaga kependidikan yang bersangkutan.
"Saya sampaikan kepada kepala sekolah, kadar kami bukan toleransi, namun semua harus saling jaga. Pihak sekolah bertanggung jawab penuh atas apa yang dilakukan siswa selama di sekolah, termasuk prokesnya," ujarnya.
Pencabutan izin PTM tersebut diterima pihak sekolah setelah menggelar simulasi PTM terbatas selama 2 pekan.
Kata Wahyu, 4 surat teguran juga pernah dikirimkan ke 4 sekolahan di Kabupaten Kendal karena melakukan PTM sembunyi-sembunyi. Kejadian itu katanya terjadi saat Kabupaten Kendal masih dalam PPKM level empat, dimana sekolah belum diperbolehkan menggelar PTM karena kondidi kasus Covid-19 yang masih tinggi.
Kepala Disbikbud Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi meminta dorongan serta dukungan orang tua dan masyarakat pada umumnya untuk saling mengingatkan satu sama lain.
Meskipun hanya sekadar mengingatkan dalam hal memakai masker yang baik dan benar.
"Masker ini dasar banget, tetapi gampang diabaikan. Mari kita semua saling mengingatkan, saling peduli supaya prokes dan SOP bisa berjalan dengan konsisten dalam pembelajaran di masa pandemi. Komitmen kita diuji, dan kami ingin semua konsistensi, harus jalan," pungkas Wahyu.
(Saiful Ma'sum)
FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.