Polsek Weleri Bongkar Penimbun BBM Solar Bersubsidi untuk Dijual Kembali ke Industri
Ilustrasi BBM solar. (Foto: Liputan6) |
WELERI, LKTNews.com - Polsek Weleri berhasil membongkar penimbun solar bersubsidi yang akan dijual kembali ke industri dan proyek galian C di wilayah Weleri.
Kegiatan ini diungkap setelah adanya informasi penimbunan yang dilakukan Kukuh Setiono yang merupakan warga Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kendal.
Baca Juga : Diduga Tungku Oven Meledak, Pabrik Pengolahan Kayu di Brangsong Kendal Ludes Terbakar
“Kita mendapatkan informasi bahwa adanya orang sedang melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Dari penyelidikan, petugas menemukan adanya orang yang sedang mengisi dan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Penyangkringan Weleri dan bolak balik mengisi solar,” jelas Kaposlek Weleri, AKP Ruslan.
Dari informasi tersebut petugas kemudian menangkap sopir truk Colt Diesel bernama Kukuh Setiono. Yang bersangkutan mengakui mengisi tangki dump truk tersebut secara full dan dilakukan balik sebanyak tiga kali.
Baca Juga : Kapolres Kendal Terus Berantas Judi Togel di Kendal, Warga Diminta Ikut Proaktif
Kemudian solar yang dibeli di SPBU Penyangkringan dibawa ke rumah Joko Ardianto untuk dipindahkan ke dalam jeriken.
Saat dicek petugas di rumah Joko Ardianto di Desa Pageruyung, didapati sebanyak lima jeriken yang masing-masing berisi 30 liter solar dengan total sebanyak 142 liter solar subsidi. Selain itu ada juga 14 jeriken kosong bekas isi solar.
“Dari keterangan Joko Ardianto, solar subsidi tersebut akan di jual ke depo pertambangan atau galian C dan industri di wilayah Weleri dan Pageruyung,” imbuhnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Spesialis Pencuri HP di Rumah Sakit Weleri Kendal, Modus Pura-Pura Jadi Keluarga Pasien
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam membenarkan menurutnya petugas akan bertindak tegas dan tidak main-main dengan kasus ini, serta memastikan bahan bakar bersubsidi disalurkan sesuai dengan peruntukannya.
“Kita tidak main-main dengan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini karena kita ingin memastikan bahwa BBM bersubsidi memang tepat sasaran,” jelasnya.
Pelaku penimbunan BBM Bersubsidi ini akan diancam dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. (AyoSemarang)
FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.