Video Syurnya Viral, Guru dan Siswa di Gorontalo Ternyata Bersetubuh karena Suka Sama Suka | LKTNews.com

Video Syurnya Viral, Guru dan Siswa di Gorontalo Ternyata Bersetubuh karena Suka Sama Suka

Video Syurnya Viral, Guru dan Siswa di Gorontalo Ternyata Bersetubuh karena Suka Sama Suka
Tangkapan layar video viral guru dan murid di gorontalo. (Foto: Tangkapan Layar)

MAKASSAR, LKTNews.com - Oknum guru berinisial DA dan murid inisial PP di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo ternyata melakukan hubungan persetubuhan karena suka sama suka. Setelah video mesumnya viral, hubungan keduanya diketahui telah terjalin sejak 2022.

"Pada awal 2022, korban inisial PP sudah memang memiliki hubungan dekat dengan tersangka DA, kemudian berlanjut seterusnya sampai terjadi sesuai dengan yang rekan-rekan ketahui (persetubuhan, red)," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, Rabu (25/9/2024).

Kapolres melanjutkan, bahwa pelaku DA dianggap PP sebagai sosok yang mengayomi dan sering membantunya. Sehingga PP pun merasa nyaman dan hubungan keduanya terus berlanjut.

Baca Juga: Viral Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Orang Tua Lapor Polisi

"Untuk peran yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, sering membantu tugas, korban akhirnya merasa nyaman," lanjutnya.

Dia memastikan tak ada alasan lain hingga terjadinya persetubuhan tersebut. Kendati, dia perlu mendalami adanya dugaan pemaksaan saat awal peristiwa itu terjadi.

"Tidak ada alasan lain, suka sama suka karena alasan mengayomi tadi," ujarnya.

Video Syurnya Viral, Guru dan Siswa di Gorontalo Ternyata Bersetubuh karena Suka Sama Suka
Tangkapan layar video viral guru dan murid di gorontalo. (Foto: Tangkapan Layar)

Pelaku DA pemeran utama dalam video mesum guru dan murid sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 10 orang saksi dan dua di antaranya merupakan pelapor dan terlapor yang sekarang sudah tersangka.

Baca Juga: Link Video Viral Guru dan Murid di Gorontalo Durasi 5 Menit Full No Sensor Bertebaran di Internet, Hati-Hati Phising!

Laporan kasus tersebut, kata Kapolres diterima pada 23 September 2024. "Kami menangani penyelidikan dan pemeriksaan. Kami sudah tetapkan tersangka inisial DA yang merupakan oknum guru di salah satu sekolah di Gorontalo," ujarnya.

Pelaku DA dijerat dengan pasal perlindungan anak. Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, ditambah 3 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.

Video mesum yang tersebar berdurasi sekitar 5 menit 48 detik. Namun, ada video lain yang berdurasi lebih panjang, yakni 7 menit 34 detik. Kendati demikian, dari dua video tersebut adegan dan lokasi sama. 

Baca Juga: Viral Video Syur 20 Detik Diduga Siswi SMP di Tasikmalaya, Pelaku Diperiksa

Keduanya terlihat melakukan perbuatan persetubuhan di dalam sebuah ruangan. Dalam video syur tersebut, siswi itu masih menggunakan seragam sekolah dan melakukan adegan-adegan tak senonoh.

Sedangkan pelaku DA memakai jaket topi dan celana panjang berwarna hitam. Hubungan keduanya sudah terjalin sejak 2022. Namun, untuk persetubuhannya sendiri, kata Kapolres, baru terjadi pada awal 2024.

"Pertama kalinya terjadi persetubuhan awal tahun 2024," ujarnya.


------------

Artikel asli bisa dibaca disini: https://tinyurl.com/49h3nrha

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post