Gaji di Atas UMR? Simak Daftar Potongan Gaji Terbaru Termasuk Iuran Tapera! | LKTNews.com

Gaji di Atas UMR? Simak Daftar Potongan Gaji Terbaru Termasuk Iuran Tapera!

Gaji di Atas UMR? Simak Daftar Potongan Gaji Terbaru Termasuk Iuran Tapera!
Ilustrasi properti. Daftar Potongan Gaji Terbaru Termasuk Iuran Tapera! (Foto: Freepik)

LKTNews.com - Mulai tahun ini, pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) akan diwajibkan membayar iuran sebesar 3% untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lantas, apa saja potongan gaji yang akan dihadapi para karyawan?

Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) menjelaskan bahwa pekerja yang penghasilannya melebihi UMR harus berkontribusi pada program Tapera dengan potongan sebesar 3% dari gaji bulanan. Namun, untuk pekerja dengan gaji di bawah UMR, kewajiban ini tidak berlaku. Meski begitu, mereka tetap diperbolehkan ikut serta dalam program ini jika berminat.

Menurut Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, program ini dirancang untuk mempercepat pengadaan rumah bagi masyarakat, baik melalui pembelian atau pembangunan rumah baru, maupun renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). 

Data terbaru menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi backlog perumahan yang cukup serius. Sebanyak 9,9 juta rumah tangga belum memiliki rumah, sementara 26,9 juta rumah tangga tinggal di rumah yang masuk kategori tidak layak huni. Rumah yang tidak layak ini umumnya memiliki kualitas bangunan yang buruk, terlalu padat, sanitasi yang tidak memadai, dan akses air bersih yang terbatas.

Salah satu masalah utama dalam menyediakan perumahan layak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah pendanaan. Saat ini, pendanaan perumahan sebagian besar bergantung pada dana jangka pendek, seperti tabungan dan deposito di bank, yang tidak cocok untuk pembiayaan jangka panjang yang dibutuhkan dalam pembangunan rumah. Hal ini berdampak pada tingginya suku bunga atau margin pembiayaan perumahan, yang akhirnya membuat harga rumah sulit dijangkau.

"Tapera hadir untuk menghimpun dana jangka panjang yang berkelanjutan dan menyalurkannya agar suku bunga atau margin pembiayaan bisa lebih rendah, sehingga rumah menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat," jelas Heru dalam sebuah forum di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Tapera

Meskipun kewajiban pembayaran iuran Tapera belum sepenuhnya ditetapkan, berikut adalah beberapa potongan gaji yang umumnya diterapkan pada karyawan di Indonesia, yang nantinya akan bertambah dengan iuran Tapera:

- Pajak Penghasilan (PPh 21) dengan kisaran 5% - 35% 

- BPJS Kesehatan sebesar 5%, dengan rincian 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% oleh karyawan

- BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi: 

  1.   Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24% 
  2.   Jaminan Kematian (JKM) 0,3% 
  3.   Jaminan Hari Tua (JHT) 2%
  4.   Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3%, dengan rincian 2% ditanggung perusahaan dan 1% oleh karyawan

- Asuransi kesehatan tambahan yang sifatnya opsional, bergantung pada kebijakan perusahaan

- Potongan koperasi karyawan, yang juga opsional dan bergantung pada kebijakan perusahaan

- Iuran Tapera sebesar 3%, dengan skema rencana pembagian 0,5% ditanggung perusahaan dan 2,5% oleh pegawai

Dengan penambahan iuran Tapera, potongan gaji akan sedikit bertambah, namun diharapkan manfaat yang diperoleh melalui akses rumah yang lebih terjangkau akan memberikan dampak positif bagi banyak karyawan di Indonesia.

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post